•Camilia Alfani
•Safira Elok R
•Boyke Irawan
•Beryl
Alfath
•Dhandis siregar
•Andrian Yusuf
Rukun Pernikahan
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah
Rukun nikah merupakan sebagai berikut;
vAda mempelai yang akan menikah.
vAda wali yang menikahan.
vAda ijab dan qobul dari wali dan mempelai laki-laki.
vAda dua saksi pernikahan tersebut.
Syarat pernikahan
vCalon suami telah balig dan berakal
vCalon istri yang halal dinikahi
vLafal ijab dan Kabul harus bersifat selamanyadua orang saksi
vIdentitas pelaku akad diungkapkan secara jelas
vWali harus memenuhi syarat
vDua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus
vmematuhi syarat sebagai berikut :
1.Minimal
2 orang
2.Laki-laki
3.Merdeka
4.Cakap
bertindak
secara
umum
5.Orang
yang adil
6.Muslim
7.Dapat
melihat
vPerempuan yang haram dinikahi ada dua macam, yaitu haram muabad dan haram muaqqat.
vHaram muabad berarti haram untuk selama-lamanya. Haram muabad disebabkan oleh pertalian darah , ikatan perkawinan, dan sesusuan.
vHaram muaqqat berarti haram untuk sementara waktu. Perempuan yang termasuk haram muaqqat sebagai berikut :
v
oPerempuan yang masih ada hubungan saudara dengan istri.
oPerempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain atau masih dalam masa idah.
oPerempuan yang sudah ditalak tiga.
oPerempuan yang sudah berihram.
Daftar pustaka : Kelompok Sekolah SMA Putra Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar